Bila saya harus menjelaskan makna :
" barangsiapa yang berpisah dari jamaah walau sejengkal maka dia akan mati dalam keadaan jahiliah "
dengan satu kalimat paling pendek dan paling sederhana serta mudah
dicerna, maka saya akan menjelaskannya dengan kalimat Imam Al Auza'i
yang dikutip oleh Imam Ibnu Hajar Al Atsqalani dalam menjelaskan hadits
ini :
" dia adalah seorang yang membawa bid'ah dan
keluar dari jamaah (ahlul haqq) sebab -- bila ditafsirkan secara dzahir
-- artinya orang yang keluar menyendiri dari jamaah menyepi dalam
pedalaman untuk membersihkan diri maka itu adalah keringanan yang
dibolehkan (dalam agama) "
seperti diriwayatkan dalam Sunan Abu
Dawud riwayat Miqdam Bin Syuraih dari ayahnya bahwasanya beliau
bertanya pada Aisyah r.a, " apakah Nabi s.a.w pernah menyepi ? " maka
Aisyah menjawab, " ya, di perbukitan ini "
Inilah perkataan
mereka para Imam Ahli Hadits, dan bagaimana perkataanmu wahai para
pemuda yang menafsir hadits berdasarkan ilmu kira-kira dan membaca
haditsnya melalui buku terjemahan ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar