Jumat, 15 Februari 2013

SERI PENJELASAN BID'AH (1) : PERBEDAAN DEFINISI BID'AH

Perdebatan tentang bid'ah telah terjadi sejak menafsirkan makna hadits tentang bid'ah itu sendiri, dan ini adalah perbedaan di wilayah ushul dan ilmu hadits. Bila para ulama ushul dan ulama hadits telah berbeda, maka perbedaan ulama fikih dalam detail bid'ah adalah hal yang lumrah, sebab pokoknya saja sudah berbeda apalagi cabangnya. Perbedaan ulama ushul dan ulama hadits dalam makna bid'ah adalah perbedaan yang muktabar karena sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu hadits dan kaidah-kaidah bahasa Arabnya, karena memang bid'ah berasalah dari bahasa Arab, maka itu pun harus dipahami dalam bahasa Arab dan kaidah ilmu hadits sebab itu lahir dari sebuah hadits. Artinya, perbedaan ini tidak semata asal berbeda dan mengarang-arang makna, apalagi lahir dari hawa nafsu mereka. Karena itu, ini adalah perbedaan yang tidak perlu diperdebatkan panjang lebar sampai menguras emosi. Sesungguhnya Nabi s.a.w sendiri hanya menyebut " setiap bid'ah (yang baru) adalah sesat " Maka apa itu makna bid'ah ? Di sinilah ulama berbeda pendapat. Sesungguhnya yang mengatakan tidak boleh membagi bid'ah menjadi dua : mahmudah dan madzmumah, yang baik dan yang tercela, hakikatnya mereka juga telah membagi bid'ah menjadi dua yaitu diniyah dan duniawiah. Penjelasan bid'ah diniah dan bid'ah duniawiah tidak disebut secara tekstual dalam hadits mana pun, artinya pembagian itu muncul dari pemahaman atas nash. Maka bila mereka boleh menafsir sebuah makna hadits, kenapa pula mereka melarang orang lain menafsir makna hadits pula. Selama penafsiran atau syarah hadits itu muncul dari kaidah-kaidah yang benar. SIAPA SAJA ULAMA YANG BERBEDA ITU ? Yang berbeda dalam mendefinisikan makna bid'ah ini ternyata bukan ulama-ulama kemarin sore, bahkan mereka adalah para imam. Mereka yang membagi bahwa bid'ah yang sesat itu adalah bid'ah dalam agama (diniah) sedangkan yang tidak sesat adalah dalam urusan dunia (duniawiah) pelopornya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Ibnu Qayyim Al Jauziah, dan Asy Syathibi, yang kemudian diikuti mayoritas kaum wahhabiah (salafiah) hari ini. Sedangkan yang membagi bid'ah menjadi mahmudah dan madzmumah adalah Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, Imam Nawawi, Imam Suyuthi dan mereka menisbatkan pembagian ini berasal dari Imam Asy Syafi'i, bahkan Imam Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam membaginya menjadi lima sesuai hukum fikih, yaitu wajib, mandub, makruh, haram, dan mubah. Pendapat ini yang kemudian banyak di anut mayoritas kaum muslimin hari ini. Wallahu a'lam (Bersambung insya Allah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar