Tanya
: bolehkah mengambil uang negara dengan anggapan bahwa uang negara
berasal dr rakyat, maka daripada diambil orang2 yg tidak jelas maka
lebih baik diambil oleh kita untuk kepentingan dakwah atau
didistribusikan kembali ke rakyat melalui tangan kita
? Jawab : itu
tidak boleh dilakukan walau untuk tujuan yg baik, sebab uang negara
adalah uang yg penggunaannya diatur melalui undang-undang yg merupakan
kesepakatan antara kaum muslimin dan pihak lain, sedangkan kaum
muslimin itu terikat dg perjanjian yg disepakati, al muslimuna ala
syuruthihim. Uang negara bukanlah uang tidak bertuan yg boleh diambil
siapa saja tanpa ada kontrol dan pengaturan. Jg tidak blh mengambil uang
negara dengan asumsi ghanimah atau rampasan perang, mengambil uang
negara tanpa aturan adalah pencurian dan pengkhianatan. Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar