Sabtu, 16 Februari 2013

Mengambil Uang Negara

Tanya : bolehkah mengambil uang negara dengan anggapan bahwa uang negara berasal dr rakyat, maka daripada diambil orang2 yg tidak jelas maka lebih baik diambil oleh kita untuk kepentingan dakwah atau didistribusikan kembali ke rakyat melalui tangan kita
? Jawab : itu tidak boleh dilakukan walau untuk tujuan yg baik, sebab uang negara adalah uang yg penggunaannya diatur melalui undang-undang yg merupakan kesepakatan antara kaum muslimin dan pihak lain, sedangkan kaum muslimin itu terikat dg perjanjian yg disepakati, al muslimuna ala syuruthihim. Uang negara bukanlah uang tidak bertuan yg boleh diambil siapa saja tanpa ada kontrol dan pengaturan. Jg tidak blh mengambil uang negara dengan asumsi ghanimah atau rampasan perang, mengambil uang negara tanpa aturan adalah pencurian dan pengkhianatan. Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar